Rabu, 06 Oktober 2021

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

Besar Manfaat

1. Santunan Kematian

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

2. Santunan Berkala 24 Bulan

Santunan berkala 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus

3. Biaya Pemakaman

Biaya Pemakaman sebesar Rp3 juta

4. Bantuan Beasiswa 1 orang anak

diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta

Total Manfaat

Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta

Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

  • 1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**

  • 2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*

  • 3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*

  • 4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*

  • 5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*
    • TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.

    • SLTP/sederajat Rp1,8 juta.

    • SLTA/sederajat Rp2,4 juta.

    • Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.

  • Keterangan

    *Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

    **Berlaku selama TKI di negara penempatan.

    Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

    MANFAAT


    Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)

    Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus

    Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

    Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

    Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00
    BESARAN IURAN
    Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)

    Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-


    Artikel asli: Situs BPJS Ketenagakerjaan

    Subscribe box

    Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

    0 blogger-facebook: