Rabu, 06 Oktober 2021

Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang telah melakukan pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor BPJAMSOSTEK



Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan seluruhnya atau sebagian. Untuk klaim 100 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maka syaratnya sudah berhenti bekerja satu bulan atau memasuki masa pensiun.
Sementara bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dipersyaratkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan masih bekerja saat pengajuan. Pencairan sebagian ini terbagi dua yakni sebesar 30 persen untuk bantuan uang muka perumahan ataupun 10 persen untuk keperluan lainnya.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT dimaksud. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BPJAMSOSTEK yang sudah diisi dan ditandatangani.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsapp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Salam Sehat

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: