Rabu, 06 Oktober 2021

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja



Cara Menjadi Peserta

1. Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online:
atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama

2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1)

3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)

4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: