Rabu, 30 September 2020

Diskriminasi tidak langsung adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau melalui peraturan perundang-undangan yang sepintas tidak secara eksplisit mengucilkan, membatasi, membedakan, tetapi dalam implementasinya  mengakibatkan, pengucilan, atau pembatasan yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya penikamatan, kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil atau apapun lainnnya oleh kaum perempuan (GC no. 20 Ecosoc Committee tahun 2009).

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: