Rabu, 30 September 2020

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Restitusi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan korban baik materil maupun inmateriil akibat suatu sesuatu tindak pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban.

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: