Selasa, 29 September 2020

Penyiksaan Seksual adalah perbuatan satu atau lebih tindak
pidana yang menyuruh, menghasut, menyetujui atau membiarkan kekerasan seksual untuk tujuan intimidasi, paksaan, hukuman, atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau untuk segala alasan berdasarkan diskriminasi.

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: