Selasa, 29 September 2020

Perbudakan Seksual adalah perbuatan satu atau lebih tindak
pidana kekerasan seksual dengan disertai pembatasan ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain secara berulang dalam jangka waktu tertentu.

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: