Selasa, 05 Oktober 2021

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

Setelah mengerti apa itu bisnis, selanjutnya kita bahas tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia yang terdiri dari usaha milik swasta maupun negara.

  1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara lain :

  • Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
  • Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
  • Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam menjalankan bisnis
  • Terjaminnya rahasia perusahaan
  • Syarat pendirian yang mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain

Selain keuntungan, perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  • Seluruh aset pribadi turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan karena tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas
  • Pengelolaan manajemen cenderung rumit dan kompleks karena semua kegiatan manajemen hanya dilaksanakan oleh 1 orang pemilik perusahaan saja
  • Sumber dana perusahaan terbatas karena sangat tergantung pada kemampung sang pemilik perusahaan untuk mencari sumber-sumber dana
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin, karena operasional perusahaan akan berhenti ketika (misal) pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
  1. Firma

Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing anggota. 

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :

  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
  • Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
  • Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
  • Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil

Adapun keuntungan firma yaitu :

  • Pengelolaan manajemen yang lebih baik karena terdapat pembagian kerja pada anggota yang banyak
  • Syarat pendirian firma yang relatif mudah karena tidak perlu akta pendirian usaha

Memiliki banyak sumber dana atau modal bagi perusahaan sehingga jika mengajukan kredit akan mudah disebabkan kemampuan keuangan yang cukup besar dari banyak anggota. 

Kelemahan firma adalah :

  • Harta pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan
  • Kerugian yang disebabkan oleh 1 orang anggota harus ditanggung bersama anggota firma yang lain
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin karena apabila seorang anggota mengundurkan diri dari perjanjian usaha bersama, otomatis firma akan bubar
  1. Perseroan Komanditer

CV adalah kepanjangan dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan perseorangan.

Anggota perseroan ini disebut sebagai sekutu, yang terbagi menjadi 2 yaitu :

  • Sekutu komplementer, ialah anggota yang bersedia menjadi pengelola manajemen perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan menjadikan harta pribadi sebagai jaminan perusahaan
  • Sekutu komanditer, ialah anggota yang menyetorkan uangnya sebagai modal CV dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah harta yang disetor pada perusahaan.

Kelebihan dari bentuk CV ini antara lain :

  • Syarat dan cara pendirian yang relatif mudah
  • Kemampuan manajemen bisa lebih baik dan besar karena adanya anggota yang banyak
  • Besarnya kesempatan untuk berkembang dalam usaha
  • Mudah mendapatkan sumber dana
  • Perolehan modal yang lebih besar dari anggota yang banyak

Namun CV memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :

  • Sulit menarik ekmbali dana modal terutama pada sekutu komplementer
  • Tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu komplementer

Kelangsungan usaha tidak terjamin karena jika sekutu komplementer meninggal atau terjerat hukum maka CV bisa bubar, kecuali sekutu komanditer bersedia menjadi sekutu komplementer untuk menggantikan tanggung jawab. 

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya.

Kebaikan dari PT ini adalah :

  • Tidak ada risiko pada harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal yang terbatas
  • Saham yang dimiliki dapat diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar perusahaan dengan cara yang relatif mudah
  • Mudahnya mendapatkan modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan pengembangan usaha
  • Pengelolaan manajemen yang lebih efektif dan efisien

Kelemahan-kelemahan PT yaitu :

  • Biaya pendirian yang mahal dan rumit
  • Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena banyaknya pemilik modal saham
  • Hubungan yang kurang efektif dan harmonis antar pemilik saham. 
  1. Perseroan Terbatas Negeri (Persero)

Awalnya Persero lebih dikenal dengan Perusahaan Negara (PN). Berubah nama menjadi Persero karena PN mengadakan pembentukan modal dengan memberikan penawaran pada pihak swasta. Ciri-ciri dari Persero antara lain :

  • Tujuan usaha adalah mencari keuntungan maksimal
  • Berstatus hukum perdata seperti PT
  • Modal dimiliki oleh negara
  • Dipimpin oleh direksi
  • Tidak memiliki hak pada fasilitas negara
  • Status karyawan adalah karyawan perusahaan swasta
  • Pemerintah hanya berperan sebagai pemegang saham. Hak suara pemerintah berdasar atas saham yang dimiliki atau berdasar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya
  • Saham dapat dijual pada pihak swasta
  • Dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta
  1. Perusahaan Negara Umum (Perum)

Perum adalah bentuk bisnis milik negara dengan tujuan mencari keuntungan namun dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jadi kegiatan usaha Perum adalah untuk melayani kepentingan umum dengan bidang-bidang usaha vital bagi masyarakat. Perum dipimpin oleh direksi dengan pengelolaan usaha diatur dalam hukum perdata. Pihak swasta boleh menamankan modal pada Perum. 

  1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.

Status seluruh karyawan Perjan adalah pegawai negeri. Perjan memiliki hubungan hukum publik, artinya jika terjadi sengketa, Perjan berkedudukan sebagai pemerintah.

  1. Perusahaan Daerah

Adalah bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan harta antara milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Pengelolaan Perusahaan Daerah oleh kepala daerah setempat sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri no. 18 tahun 1969. 

  1. Koperasi

Koperasi adalah bentuk bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama dengan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. Prinsip koperasi terdiri dari :

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaan usaha secara demokrasi
  • Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besar jasa masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa terbatas sesuai modal yang disetor

Ciri-ciri koperasi antara lain :

  • Mendahulukan kepentingan anggotanya
  • Anggota bebas keluar-masuk keanggotaan
  • Tujuan usaha untuk kesejahteraan anggotanya
  • Didirikan secara tertulis melalui akta pendirian dari notaris
  • Tanggung jawab usaha ada pada pengurus koperasi
  • Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota

Macam koperasi ada 4, yaitu :

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Produksi
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Usaha

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: