Rabu, 06 Oktober 2021

PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.



Keberadaan PLKK secara administrasi dinilai sangat memudahkan peserta. Mereka yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu menunda berobat menunggu ada uang atau malah berobat ke alternatif.

Akses PLKK merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja.

Uang tersebut berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJamsostek. Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh badan penyelenggara Jamsostek..

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: