Tampilkan postingan dengan label PKH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Oktober 2020

Himbauan bagi pengguna kartu PKH yang terkena masalah pemblokiran dan cara mengatasianya

Himbauan bagi pengguna kartu PKH yang terkena masalah pemblokiran dan cara mengatasianya




himbauan untuk penerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang terkena blokir, agar mengerti cara mengembalikannya seperti semula.kartu PKH sangatlah berguna bagi penerima yang sangat membutuhkan, tujuan di keluarkannya oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyat miskin. Tetapi kali ini jarang terdengar ada kerusakan atau kesalahan dan himbauan ini kemungkinan belum banyak yang mengetahui, tujuannya agar pengguna penerima kartu PKH agar tidak ceroboh dalam melakukan pengambilan tunai di ATM.

“Sebetulnya pihak dinas sosial tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut, akan tetapi jika ada yang merasakan kesalahan tersebut, kita harus Laporkan ke pihak BANK,”Biasanya masalah pemblokiran kartu tersebut dari pemilik, misal dia salah masukan pin sampai 3 kali, itu yang jadi

persoalan,” lanjutnya. Adapun terkait kartu terblokir ataupun hilang, pihak pengguna melapor ke BANK dan di dampingi oleh pendamping agar mengetahui proses permasalahannya.“Laporkan saja ke BANK penyalur dan di dampingi oleh pemdamping, sampaikan ke penyalurnya bahwa Kartu tidak bisa di gunakan karna dia terblokir. Nanti dia akan dilihat terblokirnya itu, apakah dilakukan oleh orang yang tidak benar, kedua mungkin kartunya rusak, atau yang lainnya,” jelasnya.Perlu diketahui karna pencairan tersebut 4 kali dalam setahun.

Kamis, 01 Oktober 2020

Cara dan Prosedur Dapatkan Kartu Sembako Murah

Cara dan Prosedur Dapatkan Kartu Sembako Murah



Untuk mendapatkan KartuSembako Murah tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai
peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagaimana ditulis dalam situs OJK. Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
  2. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
  3. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.
E-warong tersebut merupakan agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/ penukaran/ pembelian bahan pangan oleh KPM. Pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, hingga Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan beberapa contoh dari e-Warong.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan yang mereka butuhkan pada berbagai e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non-tunai tersebut. transaksi dilakukan secara non-tunai tergantung pada jumlah saldo yang tersimpan pada Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS).

Tak hanya itu, para penerima manfaat juga akan mendapatkan laporan rinci seputar dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa, serta berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangan tersebut.Dengan adanya program sembako ini, diharapkan angka kemiskinan berada dibawah 9 persen. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 9,41 persen pada Maret 2019 lalu. Adapun dalam survei terbaru bulan September 2019 lalu, angka kemiskinan turun mencapai 9,22 persen.

“Menurut BPS, ada peran BPNT dalam penurunan angka kemiskinan tersebut. Oleh karena itu, dengan Program Sembako diharapkan tingkat kemiskinan akan terus menurun. Target pemerintah di bawah 9% tahun 2020 ini,” kata Mensos dalam Kegiatan Sosialisasi Program Sembako di Jakarta, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Kemsos.go.id.

Cara penarikan PKH / KKS di EDC Agen BRILink

Cara penarikan PKH / KKS di EDC Agen BRILink




  • Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera
  • Pilih menu Mini ATM
  • Pilih Informasi
  • Pilih Informasi saldo
  • Muncul perintah PLEASE SWIPE CUSTOMER CARD
  • Gesek Kartu KKS
  • Masukan PIN, minta pemilik kartu KKS memasukan PIN
  • Tekan Enter
  • Conecting, tunggu sampai muncul saldo terakhir Kartu Keluarga Sejahtera-nya
  • Tekan Enter bila ingin dicetak struk info saldo KKS,
bila sudah diketahui sisa saldo terakhir Kartu Keluarga Sejahtera-nya lanjut ke proses penarikan, lakukan penarikan dana dengan dikurangi biaya tansaksi sebagai contoh; bila saldo KKS adalah Rp.350.000,- maka Rp.350.000,- – Rp.3.000,- = Rp.347.000,- ;
Uang berhasil ditarik dari Kartu Keluarga Sejahtera, kartu KKS PKH pada dasarnya sama saja dengan Kartu ATM biasa, namun Pemilik kartu atau Penerima Bantuan non-tunai ini tidak memiliki atau mengetahui nomor rekeningnya dan tidak bisa untuk terima ataupun kirim uang, secara bebas seperti kartu ATM yang dibuat di Bank langsung oleh Nasabahnya.
  • Masuk ke menu EDC
  • Pilih Tunai
  • Pilih Tarik Tunai
  • Gesek Kartu KKS PKH
  • Masukan nominal yang akan ditarik disini sebagai contoh adalah 347.000
  • Tekan Enter
  • Konfirmasi nominal penarikan, bila sudah benar tekan Enter
  • Masukan PIN
  • Transaksi berhasil, struk keluar.
Perlu diketahui bahwa dalam hal ini Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial melalui Bank yang sudah bekerjasama dan diatas adalah penjelasan cara cek saldo dan tarik tunai dengan Kartu Keluarga Sejahtera yang dikeluarkan oleh Bank BRI.

Cara Mencairkan Bantuan Dana KIP dan PKH

Cara Mencairkan Bantuan Dana KIP dan PKH



Cara Mencairkan KIP
  1. Orang tua/anak harus melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP terlebih dahulu.
  2. Kemudian sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.
  3. Setelah itu, dinas pendidikan setempat menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP dan juga jadwal pelaksanaan pengambilan dana.
  6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya jika dana sudah siap untuk dicairkan.
  7. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  8. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur
  9. Syarat berkas yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
PKH

Selain KIP, bantuan yang cair bulan ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin.Tahun ini, anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.

PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan rincian sebagai berikut:
  • Ibu hamil adalah Rp3.750.000 per tahun (Rp250 ribu per bulan)
  • Anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 per tahun, (Rp250 ribu per bulan)
  • Anak SD/sederajat Rp1.125.000 per tahun (Rp75 ribu per bulan)
  • Anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun (Rp125 ribu per bulan)
  • SMA/sederajat Rp2.500.000 per tahun (Rp166 ribu per bulan)
  • Disabilitas berat Rp3.000.000 per tahun (Rp200 ribu per bulan)
  • Lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 (Rp200 ribu per bulan)
Cara Mencairkan PKH

Dana PKH langsung ditransfer kepada KPM PKH melalui rekening mereka kepada Kabupaten.
Kemudian Korwil dan Korkab akan melakukan cros ceck di Bank. Dan dana itu setiap bulannya akan ditransfer ke rekening masyarakat anggota PKH.

Manfaat dan Tujuan PKH

Manfaat dan Tujuan PKH



Manfaat dan Tujuan Program Keluarga Harapan
  1. Merubah perilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan dan kesehatan anaknya
  2. Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin
  3. Untuk jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan antar generasi melalui: Peningkatan kualitas kesehata/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga sangat miskin).Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)
  4. Mengurangi pekerja anak
  5. Mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan jender)
Tujuan Program Keluarga Harapan
  1. Meningkatkan kemampuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan
  2. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari KPM
  3. Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak – anak (usia wajib belajar SD/SMP) KPM
  4. Meningkatkan kondisi sosial ekonomi KPM

Cara Mendaftar PKH Online

Cara Mendaftar PKH Online :

  1. Buka lah website Kemsos https://ssdm.pkh.kemsos.go.id/site/pendaftaran
  2. Silahkan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor NIK 
  3. Ikuti alurnya, kemudian cek email karena nanti disana akan dikirim password untuk login
  4. Silahkan gunakan NIK dan password untuk masuk
  5. Setelah masuk isilah data dengan hati-hati
  6. Setelah di isi silahkan dibaca kembali sebelum di save. Usahakan terisi semua dan tidak ada bagian yang kosong.
  7. Kemudian klik next di pojok kanan atas
  8. Unggah file KTP 
  9. Unggah file domisi
  10. Unggah file sertifikat pelatihan
  11. Unggah file praktek pengalaman kerja
  12. Unggah file prestasi atau berkas pendukung
  13. Setelah unggah jangan lupa klik upload
  14. Klik upload nya satu persatu saja
  15. Setelah selesai unggah dan upload silahkan lihat berkas untuk cek kembali
  16. Kemudian cek data kembali, dan jika sudah yakin jangan lupa untuk menyelesaikan pendaftaran dengan mengirim lamaran 
  17. Jika lamaran sudah terkirim akan di beri laporan bahwa anda sudah mengirimkan lamaran
  18. Sebatas ini untuk pendaftaran online, selamat berjuang.

Langkah-langkah untuk daftar online seleksi program PKH

Langkah-langkah untuk daftar online seleksi program PKH

  1. Siapkan email aktif
  2. Siapkan KTP asli, dan siapkan juga file KTP format jpg atau jpeg dengan ukuran tidak boleh lebih 500 kb dan terbaca.
  3. Siapkan surat keterangan domisili, dan file format jpg atau jpeg ukuran tidak lebih 500 kb dan terbaca. 
  4. Siapkan Ijazah dan file format Jpg atau jpeg ukuran tidak boleh diatas 500 kb dan terbaca
  5. Siapkan sertifikat pelatihan kalau bisa 5 sertifikat, akan tetapi jika hanya punya satu saja di bolehkan, dan tidak punya sertifikat pun juga dibolehkan akan tetapi hal ini akan mempengaruhi. Peraturan nya masih sama dengan yang diatas ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb. Bedanya disini menggunakan format pdf dan file nya disatukan kedalam 1 file pdf.
  6. Siapkan juga praktek pengalaman kerja, boleh sertifikat boleh juga SK atau surat keterangan. Format sama dengan poin 4, tidak boleh diatas 500 kb. Terbaca dan file di satukan kedalam 1 file pdf.
  7. Dan siapkan juga berkas prestasi. Kalau bisa berkas yang berhubungan dengan kesosialan. Bisa sertifikat atau pun surat keterangan dengan format pdf, terbaca, ukuran tidak lebih 500 kb dan file di satukan kedalam 1 file pdf.

Besaran Bantuan Yang Diterima

Besaran Bantuan Yang Diterima




Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta.Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu.

Ada 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan:
  1. Ibu hamil menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
  2. Balita menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
  3. Anak SD menerima dana bantuan sebesar RP 900.000
  4. Anak SMP menerima dana bantuan sebesar RP 1,5 juta
  5. Anak SMA menerima dana bantuan sebesar RP 2 juta
  6. Lansia di atas 60 tahun menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
  7. Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
Untuk menerima dana tambahan ini pemerintah juga memberi batasan.Batasan yang telah ditetapkan adalah satu keluarga menerima dana tambahan maksimal 4 komponen

Kriteria Penerima Bantuan PKH


Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

a. Komponen Kesehatan
  • - Ibu hamil/menyusui.
  • - Anak berusia nol sampai enam tahun.
b. Komponen Pendidikan
  • - Anak SD/MI atau sederajat.
  • - Anak SMP/MTs atau sederjat.
  • - Anak SMA /MA atau sederajat.
  • - Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Komponen Kesejahteraan Sosial
  • - Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
  • - Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Cara Mengambil Uang di ATM BNI PKH

Cara Mengambil Uang di ATM BNI PKH


Cara Mengambil Uang di ATM BNI PKH

Seperti yang telah kami singgung sebelumnya dimana untuk mengambil dana PKH melalui ATM BNI peserta wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ). Fasilitas tersebut diperoleh ketika penerimaan bantuan PKH. Setelah semuanya tersedia, langkah-langkah pencairan dana lewat ATM BNI PKH adalah sebagai berikut :
  • Datang ke mesin ATM BNI.
  • Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).
  • Pilih Bahasa Indonesia. 
  • Masukkan kode PIN yang tertera pada amplop bantuan PKH.
  • Pada layar akan muncul beberapa nominal penarikan uang. 
  • Jika nominal yang diinginkan tidak tertera pada layar, pilih jumlah penarikan lain. 
  • Masukkan nominal yang diinginkan lalu pilih benar.
  • Setalah itu pilih Rekening Tabungan. 
  • Selanjutnya ambil uang yang keluar dari mesin.
  • Pada pilihan Ingin transaksi lainnya silahkan tekan TIDAK. 
  • Ambil kartu ATM BNI PKH dan tinggalkan mesin.