Rabu, 30 September 2020

Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual adalah tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara seksual termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Kekerasan psikologis

Kekerasan psikologis adalah tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara psikologis termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Diskriminasi tidak langsung

Diskriminasi tidak langsung adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau melalui peraturan perundang-undangan yang sepintas tidak secara eksplisit mengucilkan, membatasi, membedakan, tetapi dalam implementasinya  mengakibatkan, pengucilan, atau pembatasan yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya penikamatan, kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil atau apapun lainnnya oleh kaum perempuan (GC no. 20 Ecosoc Committee tahun 2009).

Restitusi

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Restitusi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan korban baik materil maupun inmateriil akibat suatu sesuatu tindak pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban.

Diskriminasi langsung

Diskriminasi langsung adalah pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dilakukan secara langsung oleh pejabat negara ataupun melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang mengakibatkan  berkurangnya penikmatan , kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnnya oleh kaum perempuan.

Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual adalah kekerasan dalam bentuk tindakan fisik
atau non-fisik kepada orang lain yang tidak diinginkan orang tersebut, berhubungan dengan bagian tubuh seseorang berkonotasi/bernuansa seksual.