Selasa, 29 September 2020

Pemaksaan Perkawinan adalah perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, tipu muslihat, pengambilan manfaat ekonomi maupun non-ekonomi. Atau pembatasan ruang gerak, penyekapan, atau penculikan, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya, melakukan perkawinan yang bertentangan dengan hakikat perkawinan, termasuk dengan pengatasnamaan praktik
budaya.

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: