Selasa, 29 September 2020

Perkosaan adalah tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, tipu muslihat, atau ketidakberdayaan untuk memberikan persetujuan, untuk melakukan hubungan seksual, atau memasukkan dan/atau menggesekkan alat kelaminnya ke vagina, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain yang patut diduga sebagai hubungan seksual; atau memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain, diancam karena perkosaan.

Subscribe box

Masukkan alamat email Anda dan klik daftar, Anda akan menerima artikel IT-Banten terbaru secara gratis melalui Gmail!!

0 blogger-facebook: